SURAT KONTRAK

SURAT PERJANJIAN SEWA PAKAI ALAT BERAT
Pada Hari..... Tanggal..... Bulan.....Tahun...... yang bertanda tanggan di bawah ini :

Nama                 : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Jabatan              : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Perusahaan        : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Alamat              : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama                 : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Jabatan              : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Perusahaan        : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Alamat              : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA


Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjajian sewa alat berat dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam pasal-pasal dibawah ini :

Pasal I

Jenis, Spesifikasi, Jumlah, Harga Sewa dan Lokasi Kerja

1. Pihak pertama bersedia menyewakan alat kepada pihak kedua dan pihak kedua setuju untuk menyewa alat berat kepada pihak pertama dengan jenis sebagai berikut :

No
   
Spesifikasi
   
Jenis Alat Berat
   
Harga Sewa Alat Perjam
   
Jumlah
1.
   
KOMATSU PC 200
   
WHEEL LOADER
   
Rp. 275.000
   
1 Unit
2.
   
KOMATSU GD 501
   
CRANE
   
Rp. 275.000
   
1 Unit
3.
   
INGERSOOL RAND
   
DOZER
   
Rp. 275.000
   
1 Unit
4.
   
KOMATSU
   
ROLLER
   
Rp. 275.000
   
1 Unit
5.
   
MITSUBISHI
   
DUMP TRUK
   
Rp. 250.000
   
1 Unit

2. Harga sewa alat berat diatas sudah neet tanpa pemotongan pajak dan kedua belah pihak setuju bahwa tarif sewa alat berat pada pasal I tidak akan berubah selama perjanjian belum berakhir.

3. Lokasi Kerja Pihak Kedua di........................

Pasal II

Tempat, Waktu dan Kondisi Penyerahan Alat Berat

1. Pihak pertama bersedia menyerahkan alat berat pada pihak kedua dilokasi kerja dalam kondisi siap operasi sesuai pasal 1 ayat 3 setelah pihak kedua menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan

Pasal III

Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi

1. Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi ditanggung oleh pihak kedua baik dari pengambilan alat hingga pengembalian alat dan harus disetujui oleh pihak pertama.

2. Biaya mobilisasi wajib dibayar kemuka apabila perjanjian pemakaian 100 jam dan biaya mob akan dianggap lunas apabila pekerjaan telah mencapai 100 jam dan bila jam alat kurang dari 100 jam maka biaya mob tidak akan dikurangi / ssuai permintaan pihak pertama.

3. Apabila terdapat perpanjangan jam alat maka biaya mobilisasi akan diperhitungkan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak antara pihak pertama dan pihak kedua.

Pasal IV

Biaya Operasi, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Perbaikan Alat

1. Selama masa penyewan alat berat, keperluan olie, perbaikan kerusakan, pengantian spare dan mekanik menjadi tanggung jawab pihak pertama.

2. Pemakaian BBM (Bahan Bakar Minyak) solar untuk keperluan operasi menjadi tanggung jawab pihak kedua. Dan harus disiapkan sesuai dengan kerja alat seharinya. Dan apabila tidak mencukupi maka pihak pertama meminta diisi kembali sesuai permintaan wajar.

Pasal V

Operasi dan Helper Operator

1. Operator dan Helper Operator menjadi tanggung jawab pihak pertama, sedangkan kebutuhan Operator dan Helper (Makan Minum, Tempat tinggal dan Transportasi) menjadi tanggung jawab pihak kedua.


Pasal VI

Laporan Operasi Alat (Time Sheet)

1. Laporan harian operasi alat dibuat oleh operator dan ditanda tangani oleh Pengawas Kerja dari Pihak Kedua atau atas nama penyewa alat.

2. Apabila alat standby (tidak bekerja) disebabkan karena lokasi becek, tidak ada solar ataupun libur tanpa pemberitahuan kepada pihak pertama maka dihitung / discharge minimum 4 jam.

3. Apabila alat standby (tidak bekerja) disebabkan karena hujan atau banjir akan dihitung / discharge minimum 4 jam / hari, walau operator ada maupun tidak ada dilokasi pekerjaan.

4. Apabila dari point 2 dan 3 dari pihak kedua mengoperasikan alat yang mana minimal jam cash telah masuk 4 jam maka pemakaian dihitung jam cash ditambah jam kerja yang digunakan.

5. Apabila alat telah bekerja max 6 jam dan terjadi hujan maka dihitung 8 jam kerja / harinya.

Pasal VII

Pembayaran Sewa

1. Pihak kedua berkewajiban menyelesaikan pembayaran sewa di muka sebesar 100 jam / unitnya serta ditambah dana mobilisasi / unit alat PP terkecuali ada kesepakatan bersama.

2. Jika pekerjaan sudah hampir mencapai nilai dari dana masuk / 100 jam dan pihak kedua masih akan memperpanjang masa sewa maka harus memberitahukan kepada pihak pertama 2 (dua) hari sebelumnya dan pembayaran akan dibicarakan kembali oleh kedua belah pihak.

3. Apabila pekerjaan sudah mencapai nilai dana masuk / 100 jam dan dalam waktu 2 (dua) hari tidak ada kejelasan perpanjangan sewa dari pihak kedua maka pihak pertama berhak untuk menarik atau mengambil kembali alatnya dari lokasi kerja pihak kedua tanpa pemberitahuan apapun juga.


Pasal VIII

Keamanan Alat Berat

1. Pihak kedua wajib untuk menyediakan security untuk menjaga keamanan alat dilokasi kerja.

2. Pihak kedua wajib membayar ganti rugi terhadap unit kerja jika terjadi pencurian dan perusakan dalam bentuk apapun yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja oleh pihak ketiga.

3. Apabila alat tenggelam / mengalami kecelakaan pada saat dilokasi kerja maka biaya yang timbul akibat hal tersebut akan menjadi tanggungan Pihak Kedua.

Pasal IX

Masa Perjanjian

1. Perjanjian ini berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak hingga alat selesai bekerja sesuai dana diterima / 100 jam kerja.

2. Dan perjanjian sewa akan diperpanjang kembali jika ada kesepakatan oleh kedua belah pihak baik pembayaran maupun hal lainnya.

3. Perjanjian kontrak lama tetap berlaku apabila ada tambahan perpanjangan jam alat terkecuali ada item yang akan berubah dengan sendirinya seperti masalah mobilisasi alat.

Pasal X

Pemindahan, Pengambilan dan Pengunaan Alat

1. Alat tidak boleh dipindahkan oleh pihak kedua sebelum masa jam perjanjian belum habis kecuali ada persetujuan dari pihak pertama.

2. Apabila pihak kedua akan menggunakan alat kelokasi diluar dari perjanjian sedang masa jam alat belum habis maka pihak kedua harus memberitahukan kepada pihak pertama sebelumnya.

3. Apabila pihak pertama memerlukan alat untuk dipakai kelokasi lain diluar dari lokasi perjanjian maka semua biaya dan jam kerja menjadi tanggung jawab pihak pertama dan pihak pertama pun tidak akan membebankan kepada pihak kedua atas pemakaian alat tersebut. Dan pihak pertama akan meminta ijin tertulis sebelumnya kepada pihak kedua bahwa alat mau dipakai kelokasi lain.

4. Apabila masa jam kerja lat belum habis dari masa perjanjian maka pihak kedua harus mencari jalan solusinya dan apabila tidak ada jalan solusinya dari pihak kedua maka pihak pertama akan memberlakukan cash charge / harinya minimal 4 jam hingga jam perjanjian mencapai target yang telah disepakati bersama.

5. Tidak dibenarkan apabila pihak kedua merentalkan kembali alat pihak pertama kepada pihak lain dan apabila terdapat hal tersebut maka perjanjian akan putus dengan sendirinya dan semua biaya menjadi tanggung jawab pihak kedua kepada pihak pemakai dan pihak pertama akan menarik alat dari lokasi pihak kedua tanpa pemberitahuan apapun dan semua pembayaran tidak dapat ditarik oleh pihak kedua kepada pihak pertama.

Pasal XI

Perselisihan

1. Jika timbul perselisihan antara pihak pertama dengan pihak kedua maka sebisa mungkin akan diselesikan secara musyawarah dan kekeluargaan.

2. Apabila perselisihan tidak bisa diselesaikan secara musyawarah maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut di secara hukum yang berlaku.

3. Apabila terjadi kesalahpahaman diluar dari perjanjian maka pihak kedua dianggap lalai dan tidak memahami isi dari perjanjian konrak dan pihak pertama tetap berpedoman pada kontrak dalam menyelesaikan masalah.

Pasal X

Penutup

Demikian surat perjanjian sewa pakai alat berat ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) bermatrai cukup dan berkekuatan hukum yang sama dan di buat tanpa paksaan serta tekanan dari pihak manapun.

Samarinda, .  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Pihak Pertama                                                            Pihak Kedua