SURAT PERJANJIAN SEWA PAKAI ALAT BERAT
Pada Hari..... Tanggal..... Bulan.....Tahun...... yang bertanda tanggan di bawah ini :
Nama : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Jabatan : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Perusahaan : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Alamat : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Jabatan : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Perusahaan : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Alamat : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua
belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjajian sewa alat berat
dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam pasal-pasal dibawah ini :
Pasal I
Jenis, Spesifikasi, Jumlah, Harga Sewa dan Lokasi Kerja
1.
Pihak pertama bersedia menyewakan alat kepada pihak kedua dan pihak
kedua setuju untuk menyewa alat berat kepada pihak pertama dengan jenis
sebagai berikut :
No
Spesifikasi
Jenis Alat Berat
Harga Sewa Alat Perjam
Jumlah
1.
KOMATSU PC 200
WHEEL LOADER
Rp. 275.000
1 Unit
2.
KOMATSU GD 501
CRANE
Rp. 275.000
1 Unit
3.
INGERSOOL RAND
DOZER
Rp. 275.000
1 Unit
4.
KOMATSU
ROLLER
Rp. 275.000
1 Unit
5.
MITSUBISHI
DUMP TRUK
Rp. 250.000
1 Unit
2.
Harga sewa alat berat diatas sudah neet tanpa pemotongan pajak dan
kedua belah pihak setuju bahwa tarif sewa alat berat pada pasal I tidak
akan berubah selama perjanjian belum berakhir.
3. Lokasi Kerja Pihak Kedua di........................
Pasal II
Tempat, Waktu dan Kondisi Penyerahan Alat Berat
1.
Pihak pertama bersedia menyerahkan alat berat pada pihak kedua dilokasi
kerja dalam kondisi siap operasi sesuai pasal 1 ayat 3 setelah pihak
kedua menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan
Pasal III
Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi
1.
Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi ditanggung oleh pihak kedua baik dari
pengambilan alat hingga pengembalian alat dan harus disetujui oleh
pihak pertama.
2. Biaya mobilisasi wajib dibayar kemuka apabila
perjanjian pemakaian 100 jam dan biaya mob akan dianggap lunas apabila
pekerjaan telah mencapai 100 jam dan bila jam alat kurang dari 100 jam
maka biaya mob tidak akan dikurangi / ssuai permintaan pihak pertama.
3.
Apabila terdapat perpanjangan jam alat maka biaya mobilisasi akan
diperhitungkan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak antara pihak
pertama dan pihak kedua.
Pasal IV
Biaya Operasi, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Perbaikan Alat
1.
Selama masa penyewan alat berat, keperluan olie, perbaikan kerusakan,
pengantian spare dan mekanik menjadi tanggung jawab pihak pertama.
2.
Pemakaian BBM (Bahan Bakar Minyak) solar untuk keperluan operasi
menjadi tanggung jawab pihak kedua. Dan harus disiapkan sesuai dengan
kerja alat seharinya. Dan apabila tidak mencukupi maka pihak pertama
meminta diisi kembali sesuai permintaan wajar.
Pasal V
Operasi dan Helper Operator
1.
Operator dan Helper Operator menjadi tanggung jawab pihak pertama,
sedangkan kebutuhan Operator dan Helper (Makan Minum, Tempat tinggal dan
Transportasi) menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Pasal VI
Laporan Operasi Alat (Time Sheet)
1.
Laporan harian operasi alat dibuat oleh operator dan ditanda tangani
oleh Pengawas Kerja dari Pihak Kedua atau atas nama penyewa alat.
2.
Apabila alat standby (tidak bekerja) disebabkan karena lokasi becek,
tidak ada solar ataupun libur tanpa pemberitahuan kepada pihak pertama
maka dihitung / discharge minimum 4 jam.
3. Apabila alat standby
(tidak bekerja) disebabkan karena hujan atau banjir akan dihitung /
discharge minimum 4 jam / hari, walau operator ada maupun tidak ada
dilokasi pekerjaan.
4. Apabila dari point 2 dan 3 dari pihak
kedua mengoperasikan alat yang mana minimal jam cash telah masuk 4 jam
maka pemakaian dihitung jam cash ditambah jam kerja yang digunakan.
5. Apabila alat telah bekerja max 6 jam dan terjadi hujan maka dihitung 8 jam kerja / harinya.
Pasal VII
Pembayaran Sewa
1.
Pihak kedua berkewajiban menyelesaikan pembayaran sewa di muka sebesar
100 jam / unitnya serta ditambah dana mobilisasi / unit alat PP
terkecuali ada kesepakatan bersama.
2. Jika pekerjaan sudah
hampir mencapai nilai dari dana masuk / 100 jam dan pihak kedua masih
akan memperpanjang masa sewa maka harus memberitahukan kepada pihak
pertama 2 (dua) hari sebelumnya dan pembayaran akan dibicarakan kembali
oleh kedua belah pihak.
3. Apabila pekerjaan sudah mencapai nilai
dana masuk / 100 jam dan dalam waktu 2 (dua) hari tidak ada kejelasan
perpanjangan sewa dari pihak kedua maka pihak pertama berhak untuk
menarik atau mengambil kembali alatnya dari lokasi kerja pihak kedua
tanpa pemberitahuan apapun juga.
Pasal VIII
Keamanan Alat Berat
1. Pihak kedua wajib untuk menyediakan security untuk menjaga keamanan alat dilokasi kerja.
2.
Pihak kedua wajib membayar ganti rugi terhadap unit kerja jika terjadi
pencurian dan perusakan dalam bentuk apapun yang dilakukan secara
sengaja maupun tidak sengaja oleh pihak ketiga.
3. Apabila alat
tenggelam / mengalami kecelakaan pada saat dilokasi kerja maka biaya
yang timbul akibat hal tersebut akan menjadi tanggungan Pihak Kedua.
Pasal IX
Masa Perjanjian
1.
Perjanjian ini berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak
hingga alat selesai bekerja sesuai dana diterima / 100 jam kerja.
2. Dan perjanjian sewa akan diperpanjang kembali jika ada kesepakatan oleh kedua belah pihak baik pembayaran maupun hal lainnya.
3.
Perjanjian kontrak lama tetap berlaku apabila ada tambahan perpanjangan
jam alat terkecuali ada item yang akan berubah dengan sendirinya
seperti masalah mobilisasi alat.
Pasal X
Pemindahan, Pengambilan dan Pengunaan Alat
1.
Alat tidak boleh dipindahkan oleh pihak kedua sebelum masa jam
perjanjian belum habis kecuali ada persetujuan dari pihak pertama.
2.
Apabila pihak kedua akan menggunakan alat kelokasi diluar dari
perjanjian sedang masa jam alat belum habis maka pihak kedua harus
memberitahukan kepada pihak pertama sebelumnya.
3. Apabila pihak
pertama memerlukan alat untuk dipakai kelokasi lain diluar dari lokasi
perjanjian maka semua biaya dan jam kerja menjadi tanggung jawab pihak
pertama dan pihak pertama pun tidak akan membebankan kepada pihak kedua
atas pemakaian alat tersebut. Dan pihak pertama akan meminta ijin
tertulis sebelumnya kepada pihak kedua bahwa alat mau dipakai kelokasi
lain.
4. Apabila masa jam kerja lat belum habis dari masa
perjanjian maka pihak kedua harus mencari jalan solusinya dan apabila
tidak ada jalan solusinya dari pihak kedua maka pihak pertama akan
memberlakukan cash charge / harinya minimal 4 jam hingga jam perjanjian
mencapai target yang telah disepakati bersama.
5. Tidak
dibenarkan apabila pihak kedua merentalkan kembali alat pihak pertama
kepada pihak lain dan apabila terdapat hal tersebut maka perjanjian akan
putus dengan sendirinya dan semua biaya menjadi tanggung jawab pihak
kedua kepada pihak pemakai dan pihak pertama akan menarik alat dari
lokasi pihak kedua tanpa pemberitahuan apapun dan semua pembayaran tidak
dapat ditarik oleh pihak kedua kepada pihak pertama.
Pasal XI
Perselisihan
1.
Jika timbul perselisihan antara pihak pertama dengan pihak kedua maka
sebisa mungkin akan diselesikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
2.
Apabila perselisihan tidak bisa diselesaikan secara musyawarah maka
kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut di secara
hukum yang berlaku.
3. Apabila terjadi kesalahpahaman diluar
dari perjanjian maka pihak kedua dianggap lalai dan tidak memahami isi
dari perjanjian konrak dan pihak pertama tetap berpedoman pada kontrak
dalam menyelesaikan masalah.
Pasal X
Penutup
Demikian
surat perjanjian sewa pakai alat berat ini ditanda tangani oleh kedua
belah pihak dalam rangkap 2 (dua) bermatrai cukup dan berkekuatan hukum
yang sama dan di buat tanpa paksaan serta tekanan dari pihak manapun.
Samarinda, . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Pihak Pertama Pihak Kedua